izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. TENTANG. izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi

 
 TENTANGizin penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: penyelenggaraan jasa teleponi dasar; penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; dan; penyelenggaraan jasa multimedia. Pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. Kerjasama RtRwNet dengan ISP akan dituangkan didalam Penjanjian Kerjasama (PKS) yang dibuat Rangkap dua dengan materai. Dalam rangka efisiensi penggunaan frekuensi radio, maka badan hukum, instansi pemerintah dan koperasi dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan. 23. b. Komitmen Layanan adalah kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk. Izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan jasa nilai tambah teleponi. Moratorium ini berdasarkan laporan menyeluruh hasil rekapitulasi penyelenggaraan jasa ISP dan NAP tahun 2008,Selain itu, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia juga akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk. 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang juga telah ditandatangani. 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan. 8. zip/*. falatehan@postel. 24. Selain penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. Surat Pernyataan tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang 14. Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi kewajiban layanan yang tercantum dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. NO NAMA PERUSAHAAN DOMISILI JENIS IZIN PENYELENGGARAAN STATUS BHP TEL STATUS LKO 1 Adiwarta Perdania Jakarta Jartaptup Sudah Membayar Sudah menyampaikan. d. 1 Sumber Daya Manusia Penyelenggara Jaringan Bergerak. 304, 2021 KEMENKOMINFO. “Jika hanya memegang izin layanan telekomunikasi dan izin lisensi penyiarannya dicabut, penyelenggara pun hanya akan dikenai PNBP atas BHP telekomunikasi sebesar 1,75% dari pendapatan kotornya dan tarif PNBP atas BHP penyiaran berdasarkan zonasinya. J. Kominfo menyebutkan dari hasil analisis menunjukan sejumlah perizinan berusaha sektor jasa telekomunikasi tidak diharuskan dibuat dengan Izin Penyelenggaraan. NOMOR : KM. Pada tahun 2001, Patrakom mendapat Izin Penyelenggaraan Jasa Internet dari Direktorat Jenderal Pos & Telekomunikasi (Ditjen Postel). - 8 - 28. Penerapan sistem pentarifan tersebut tidak boleh mengakibatkan tarif pungut melebihi tarif pungut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebutlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun. pengawasan layanan jasa telekomunikasi; f. KM. SIARAN PERS No. KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. Login Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos MATERI. kominfo. PP ini mencabut : 1) Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, Pasal 61, dan Pasal 71 sampai dengan Pasal 77 PP Nomor 52 Tahun 2000; 2) Pasal 1 angka 13, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal. tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M. Pasal 4 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. Sistem Perizinan Telekomunikasi (e-Telekomunikasi) Sistem Perizinan Telekomunikasi melayani berbagai permohonan untuk mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Jaringan Telekomunikasi, Jasa Telekomunikasi, Telekomunikasi Khusus, Penetapan Penomoran dan Uji Laik Operasi. PENJELASAN. Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan. kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya. 8. a. penyelenggaraan telekomunikasi khusus. 2. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; b. izin penyelenggaraan jaringan satelit bergerak 22. Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 19 Agustus 2009 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 6 (2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 602/0272/DPMPTSP/ PK I. TERKINI; Presiden Harapkan Istana Berbatik Tumbuhkan Kebanggaan Masyarakat 01-10-2023 21:16:09. 17. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut: 1. Menurut Menkominfo, PT Indosat Tbk setelah merger dan akuisisi wajib memenuhi dua komitmen. penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Deskripsi. Pasal 5 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Direktur Jenderal. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;. 7. Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 602/0272/DPMPTSP/ PK I. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika memberikan izin kepada setiap penyelenggara pusat layanan informasi (call center) berupa Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Layanan Informasi. 9 (sembilan) bulan sejak izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diterbitkan; atau c. Pemberitahuan. b. “Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia, termasuk dan tidak terbatas pada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban. Status Peraturan. usaha Warnet dari dinas terkait, Izin Gangguan/HO, surat keterangan domisili usaha dari RT/RW setempat). Kepuasaan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. KOMINFO/3/2010 tentang Penyelenggaraan. Setelah terbitnya penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Jasa Telekomunikasi. 3. Pelayanan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran semula berlangsung selama 60 hari kalender kerja, namun saat ini aturan tersebut diubah menjadi paling lama 14 hari kerja. NOMOR : KM. 1/KOMINFO/8/2007 tertanggal 29 Agustus 2006 tentang ULO Telekomunikasi Sebagai Prasyarat Sebelum Diterbitkannya Izin. Siaran Pers No. Komunikasi tertulis dan/atau Surat Elektronik; b. 20 2 1 , No. Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia. 1/2010). Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan. pdf atau *. 1444 -5 - A gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 3/PER/M. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; c. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak. izin penyelenggaraan jaringan satelit bergerak 22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M. PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI - PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 – PERUBAHAN KEDUA. 9/PER/M. Perubahan serupa juga berlaku untuk regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. Penyelenggaraan telekomunikais khusus 4. Beberapa perusahaan jaringan di Indonesia sudah banyak yang menggunakan izin jaringan ini. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. 1. 24. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 18. KM. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap. (3) Untuk menyelenggaraan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi. KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi; 12. Pengumuman peluang penyelenggaraan jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPS dan/atau LPB melalui media terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 5 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Direktur Jenderal. Meningkatkan mutu Database Pemohon Izin dan Pemilik Izin Penyelenggaraan Layanan Jasa dan Jaringan Telekomunikasi di Direktorat Telekomunikasi. 30 Tahun 2004;. Alamat Kami. penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta menyampakan data valid dan benar 13. Kom. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan,. KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) (KBLI 82200) b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan telekomunikasi, DJPPI meluncurkan sistem layanan perizinan telekomunikasi berbasis elektronik melalui Sobat DJPPI bisa simak alurnya dibawah ini; Pelaku usaha perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih. (3) Pemohon membayar biaya izin berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Jasa PERATURAN MENTERI. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M. [2] Jasa telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan. Website Kementerian Komunikasi dan Informatika. Retribusi atas pemanfaatan jasa pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dari Pemerintah Daerah. Transaksi Keuangan; dan/atau e. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 251); 8. Lebih lanjut pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jaringan bergerak. Index Kepuasan Masyarakat. swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Selain itu, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia juga akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi. Indeks Kepuasan Masyarakat. Izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia diterbitkan oleh Direktur Jenderal, setelah. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Pasal 3 (1) Besaran BHP Telekomunikasi dipungut sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengantarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi di atur dengan Peraturan Pemerintah. jasa telekomunikasi. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 7. 9. Pasal3 (1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas: a. Bersamaan dengan seleksi penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi; b. Produk Pelayanan 1. 5% dan Kontribusi KPU/USO sebesar 1. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak. 30 Tahun 2004; 10. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 12. Dalam regulasi tersebut, perusahaan reseller dapat menggunakan merek dagang jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang perusahaannya kepada pelanggan. Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. 11. infografis selanjutnya . Dari sisi peraturan di bidang telekomunikasi, OTT wajib mempunyai izin penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi. "Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban. 4. diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis. berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. (2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari Penyelenggara jaringan yang sudah ada. Bagi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi lainnya, hanya melaporkan daftar penawaran tarif layanan atau product brief. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan TelekomunikasiBagi pelaku usaha sektor telekomunikasi dan penyiaran yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio dalam kegiatan usahanya, maka diwajibkan untuk memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio. 9 Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110. KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur. 13 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Medan Merdeka Barat No. Jasa Telekomunikasi dikarenakan kapasitas jaringan yang tidak mencukupi dan/atau kebutuhan akan tingkat kepercayaan/keandalan jaringan yang lebih tinggi; b. b. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA ===== . Sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, bahwa setiap penyelenggara ISP dan NAP mempunyai kewajiban melakukan pengamanan jaringan dan sanksi administratif yang berlaku jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Pasal 14 (1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari: a. 5. Pasal 30 (1) Dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikai khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat. 31//PER/M. 8. Mendaftarkan setiap stasiun bumi yang terkait dengan transponder. Izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap maka PKKPRL akan terbit dan izin instalasi kabel laut dapat dilanjutkan. 5) Sanggup memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. 30/PER/M. TENTANG. (3) Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus, berlaku selama kegiatan/usaha tersebut masih ada dan tiap 3 (tiga) tahun dilakukan evaluasi. Proses Permohonan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37/P/M. Bahwasanya jika izin telah diperoleh kemudian kepada pemilik izin ISP dan penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi lainnya diwajibkan untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) itu adalah persoalan lain, karena itu memang sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam PP No. Ketentuan serupa juga disebut pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di Direktorat Telekomunikasi tidak dipungut biaya. Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi.